KBPPPOLRI YANG BERMULA DARI KBPPP ATAU DIKENAL SEBAGAI KBP3 MEMILIKI ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA SBB:
ADRT KBP3
KBPPP
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI KELUARGA BESAR PUTRA PUTRI POLRI YANG LAHIR DARI BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA KELURGA BESAR PUTRA PUTRI POLRI YANG DISINGKAT KBPPP.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1). ORGANISASI INI BERNAMA : KELUARGA BESAR PUTRA PUTRI POLRI DISINGKAT KBPPP.
(2). KBPPP BERDIRI PADA TANGGAL 17 JUULI 2009 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
(3). PUSAT ORGANISASI KBPPP BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
KBPPP ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MANDIRI, PROFESIONAL MENDUKUNG CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DAN EMOSIONAL DENGAN PEPABRI, GENERASI KBPPP DAN DIBAWAH PEMBINAAN POLRI.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
KBPPP BERAZASKAN PANCASILA.
Pasal 5
(1). KBPPP ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
(2). KBPPP ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
(3). KBPPP ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI.
BAB IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KBPPP.
Pasal 6
LANDASAN JUANG FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT SJUANG 45
c. SEMANGAT TRI SETYA
d. SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG KBPPP ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR KBPPP (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR KBPPP (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR KBPPP (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG KBPPP.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
(1). KBPPP MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK PUTRA PUTRI PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
* KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
* KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
* KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS, SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
(2). KBPPP BERMAKSUD MENGGALANG POTENSI SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI DAN MENJADIKAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
Pasal 9
(1). KBPPP BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
(2). KBPPP BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTRA PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARYA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Pasal 10
(1). KBPPP SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
(2). KBPPP BERFUNGSI SEBAGAI DINAMISATOR, MEDIATOR, STABILISATOR, KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM KEPENTINGAN POLITIK BANGSA.
BAB VI
P E R A N
Pasal 11
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 8, KBPPP MENITIK BERATKAN PERANAN PADA :
a. MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA SEBAGAI WUJUD PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
b. MENINGKATKAN DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT PENGABDIAN DEMI MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA MENERUSKAN PEMBAHARUAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL.
c. MENDORONG TERCIPTANYA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAKMURAN, PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
d. MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI POLRI DALAM LINGKUP KBPPP.
e. MENDORONG, MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN KETENAGA-KERJAAN, SEHINGGA TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG TERAMPIL, PROFESIONAL DAN PRODUKTIF GUNA IKUT SERTA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL.
* MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN.
g. MENJALIN KERJASAMA DAN MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN DENGAN SESAMA POTENSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1). SISTEM KEANGGOTAAN KBPPP ADALAH STELSEL AKTIF.
(2). ANGGOTA KBPPP TERDIRI DARI
* ANGGOTA BIASA
* ANGGOTA LUAR BIASA
* ANGGOTA KEHORMATAN.
(3). KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
(1). DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT BERADA PADA SEMUA TINGKATAN KEPENGURUSAN.
(2). PENGURUS PUSAT KBPPP MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA INDONESIA.
(3). PENGURUS RESORT KBPPP MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DIIBUKOTA PROVINSI.
(4). PENGURUS SEKTOR KBPPP MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/ KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF.
(5). MEKANISME SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB IX
K E P E N G U R U S A N
Pasal 14
(1). KEPENGURUSAN KBPPP DI TINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
(2). KEPENGURUSAN KBPPP DITINGKAT DAERAH/PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH ATAU MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
(3). KEPENGURUSAN DITINGKAT CABANG/KABUPATEN/KOTA DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG ATAU MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA YANGDIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
(4). SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB X
BADAN-BADAN
Pasal 15
(1). BADAN-BADAN TERDIRI DARI :
* LEMBAGA;
* KOPERASI;
* YAYASAN.
(2). PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
PERMUSYAWARATAN KBPPP TERDIRI DARI ;
* MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
* MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
* MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
* MUSYAWARAH RESORT LUAR BIASA (MUSRESLUB)
* MUSYAWARAH SEKTOR (MUSTOR)
* MUSYAWARAH SEKTOR LUAR BIASA (MUSTORLUB)
Pasal 17
(1). RAPAT-RAPAT TERDIRI DARI : RAPAT PIMPINAN, RAPAT KERJA, RAPAT PENGURUS DAN RAPAT DEWAN PENASEHAT.
(2). URAIAN SEPERTI TERSEBUT PADA AYAT (1) DIATAS, DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XII
K E U A N G A N
Pasal 18
(1). KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI :
* IURAN ANGGOTA
* USAHA YANG SAH
* BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT.
(2). PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIII
A T R I B U T
Pasal 19
(1). ATRIBUT ORGANISASI TERDIRI DARI :
* LAMBANG KBPPP
* LAMBANG SEKTOR KBPPP
* TRI SETYA
* HYMNE DAN MARS
* BENDERA
* SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA.
(2). BENTUK, MAKNA, ARTI DAN UKURAN LAMBANG KBPPP SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
(1). PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DILAKUKAN KHUSUS UNTUK ITU.
(2). DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PENGURUS DAERAH DAN 2/3 PENGURUS CABANG.
(3). KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
(1). KBPPP HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
(2). DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PENGURUS DAERAH DAN ¾ PENGURUS CABANG.
(3). KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 23
ANGGARAN RUMAH TANGGA TIDAK BOLEH MEMUAT KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERTENTANGAN DENGAN BUNYI DAN JIWA ANGGARAN DASAR.
pengen liat anggaran rumah tangga nya dong
BalasHapusTolong diupload contoh Kartu Anghota KBPP POLRI utk menjadi rujukan kami didaerah dalam merekrut anggota dan pengurus
BalasHapusApakah kartu abghota dan kartu pengurus terpisah ? Gimana contohnya
BalasHapusKartu anggota & pengurus tdk terpisah , hanya utk KSB punya name tag yg tertera Nama & jabatannya
BalasHapusMohon petunjuk,apa bila disuatu resor mengadakan pemilihan ketua resor, mohon petunjuk, apakah boleh seseorang calon ketua resor yang pendidikanya minim dan pekerjaanya juga tidak dan secara fisik cacat tubuh seperti pincang dan mata buta apakah ini boleh mohon petunjukterima kasih
BalasHapusMohon di share Struktur pengurus kbp3 kecamatan...makasih
BalasHapus